Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) adalah indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan dengan kota acuan. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) ini digunakan sebagai salah satu variabel yang digunakan untuk menghitung Dana Alokasi Umum (DAU) daerah yang didapat dari Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK). Survei harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) diselenggarakan diseluruh kabupaten/kota di Indonesia. Survei tersebut dilakukan 4 kali dalam setahun yaitu pada bulan: Januari, April, Juli, dan Oktober. Data yang dikumpulkan meliputi harga bahan bangunan/ konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, dan upah jasa konstruksi.
Kegiatan Rekosiliasi Data Indeks Kemahalan Konstruksi IKK (Rekonda IKK) Provinsi Maluku Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 26-29 Mei 2021, bertempat di Biz Hotel Kota Ambon. Kegiatan Rekonda IKK diikuti oleh perwakilan Koordinator Fungsi atau staf Fungsi Statistik Distribusi masing-masing BPS Kabupaten/Kota. Pada Kegiatan ini turut mengundang juga tiga perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Kegiatan ini dibuka dan ditutup secara resmi oleh Kepala BPS Provinsi Maluku, Bapak Asep Riyadi, S.Si, MM.
Kegiatan Rekonda IKK ini dilaksanakan bertujuan untuk meyakinkan kebenaran akan data yang sudah dihitung secara umum dan memberikan informasi yg dapat mendukung data. Khususnya dalam menyamakan persepsi kualitas dari masing-masing jenis barang yang harganya harus dicatat, serta keterbandingan antar jenis barang. Serta membandingkan data antar kabupaten/kota agar lebih konsisten dan dapat terjelaskan secara umum dengan mengambil satu kabupaten/kota sebagai acuan.