Badan Pusat Statsistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Aru kembali melakukan kegiatan Sensus Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2021. Kegiatan Sensus BMN tahun 2021 ini dilaksanakan dalam rentang 19 Mei 2021 sampai 31 Juli 2021, setelah pada tahun 2020 lalu telah dilaksanakan SENSUS BMN untuk gedung, bangunan, dan kendaraan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Inventarisasi merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Kegiatan invetarisasi sendiri terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Pelaksanaan Sensus BMN di Tahun 2021 bertujuan untuk pelaksanaan dan pelaporan sensus BMN selain BMN ber KIB dengan Timeline Sensus BMN tahun 2021. Sensus BMN Tahun 2021 menggunakan alat bantu berupa plug-in inventarisasi pada aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan aplikasi SIMAN Mobile 2021 fitur Sensus BMN. Pelaksanaan Sensus BMN tahun 2021 ini diharapkan dapat mewujudkan penatausahaan BMN yang tertib dan baik di wilayah BPS Kabupaten Kepulauan Aru.