Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bebas dari pratik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan Pelayanan publik bagi masyarakat.
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Aru mewajibkan setiap pegawai di lingkup BPS Kabupaten Kepulauan Aru mengikuti apel pagi.
Pelaksanaan apel pagi di lingkup BPS Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan setiap hari Senin dengan pendukung apel (MC, Pembaca Naskah UUD 1945, dll) diatur secara bergilir oleh Subbbagian Umum dan di monitoring langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Aru. Selain pelaksanaan apel pagi BPS Kabupaten Kepulauan Aru mewajibkan semua pegawai untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis serta membaca Naskah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 setiap hari Rabu dan Jumat sesuai dengan Surat Kepala BPS Provinsi Maluku Nomor B-265/81513/KP.700/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. (Vanny Subbagian Umum, Agustus 2021).