Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku Januari 2021 sebesar 98,56 NAIK 0,90 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Aru

Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku Januari 2021 sebesar 98,56 NAIK 0,90 persen

Tanggal Rilis : 26 Juli 2021
Ukuran File : 0.85 MB

Abstraksi

Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Januari 2021  sebesar 98,56, atau naik 0,90 persen dibanding Desember 2020 yang tercatat sebesar 97,68. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 1,00 persen yang melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,10 persen.

Pada Januari 2021 Provinsi Maluku berada di urutan ke-28 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 98,56. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 132,92, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 93,09.

Empat subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor hortikultura (1,75 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,21 persen), subsektor peternakan (1,08 persen), dan subsektor perikanan (0,77 persen). Sementara itu satu subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (-0,21 persen).

Pada Januari 2021 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,10 persen. Peningkatan IKRT ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT pada pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pengeluaran pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kesehatan; transportasi; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.

NTUP Provinsi Maluku pada Januari 2021 mengalami peningkatan sebesar 0,94 persen dibanding Desember 2020, yaitu dari 101,80 menjadi 102,75.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan AruJl. Pemda I

Dobo Telp (0917) 21696

 Mailbox : bps8105@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik